SURAT PERJANJIAN KONTRAK
INVESTASI TANAM MODAL
PT. VIF No. Kontrak: 24457/INVESTASI/
PT. VIF/VII/2016
No TLP CALL. (021) 70009000/No
WhatsApp. 082335576557
Email : victoryintfutures@gmail.com
Kami yang bertanda
tangan di bawah ini:
Nama Perusahaan
: PT. VIF
ALAMAT : UOB Plaza, Jl. M.H. Thamrin No.Kav 8-10, RT.14/RW.20, Kb. Melati, Tanah
Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Selanjutnya disebut
sebagai Pihak Pertama (1).
II.
Nama
:
...................................................................................
Alamat
: ......................................................................................
No
KTP
:
....................................................................................
Telepon
:
....................................................................................
Bank
account
:
....................................................................................
Selanjutnya disebut
sebagai Pihak Kedua (2).
Pihak pertama
berjanji dan oleh karena itu mengikat diri kepada pihak kedua yang dengan ini
menerima pengikatan diri dari pihak pertama dengan ketentuan‐ketentuan sebagai
berikut:
P A S A L 1
NILAI INVESTASI
Pihak kedua (2)
melakukan investasi sebesar Rp 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) kepada
pihak pertama (1) untuk dilakukan pengelolahan investasi PT. VIF
oleh pihak pertama (1).
P A S A L 2
LAPORAN TRANSAKSI
Pihak Pertama (1)
berkewajiban memberikan laporan transaksi trading kepada Pihak Kedua (2) setiap
minggunya dengan format laporan softcopy dan diserahkan melalui email.Laporan
transaksi trading ini akan digunakan sebagai bahan pedoman bahwa posisi
transaksi trading yang dilakukan oleh pihak pertama (1) dalam keadaan profit,
loss atau tetap.
(‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐1
P A S A L 3
STANDARD KURS DOLAR
Kurs dollar yang
digunakan sebagai acuan adalah kurs yang tertera pada website bank pihak kedua
(2) atau bank yang disepakati kedua pihak.
P A S A L 4
PEMBAGIAN LABA
TRANSAKSI TRADING
Profit adalah balance
pada akhir periode dikurangi dengan balance awal yang tertera pada awal kontrak
dan menghasilkan angka positif (+)
2. Jika hasil
transaksi trading pada sharing profit account dalam keadaan profit maka laba
transaksi dari account pihak kedua (2) akan dibagi dengan komposisi Pihak
pertama (1) sebesar 10% dan Pihak kedua (2) sebesar 30% mengacu pada laporan
trading yang tertera pada pasal 2.
3. Transfer profit
kepada pihak pertama (1) dilakukan dalam mata uang rupiah dengan mengacu pada
pasal (3) dan batas pentransferan profit kepada pihak kedua (2) tersebut adalah
3 hari sejak pengajuan withdrawal dilakukan oleh pihak kedua (2).
P A S A L 5
BIAYA – BIAYA LAIN
Biaya – biaya yang
timbul saat proses withdrawal atau penarikan laba transaksi trading dari broker
ke rekening Pihak Kedua (2) akan diperhitungkan dan dibebankan dari laba
investasi yang diperoleh.
P A S A L 6
JANGKA WAKTU
INVESTASI
1. Jangka waktu
perjanjian kerjasama ini adalah paling lama 7 (Hari) Terhitung sejak perjanjian
ini ditandatangani. Jangka waktu minimalnya sesuai kesepakatan kedua pihak,
atau 7 hari kontrak.
2. Setelah jangka
waktu perjanjian kerjasama berakhir. Pihak pertama (1) wajib menyerahkan
modal dan keuntungan investasi dalam account balance kepada pihak kedua
(2) dalam periode selambat‐lambatnya 3 x 24 jam.
3. Perpanjangan
perjanjian ini disusun dalam surat perjanjian yang baru bermaterai baru.
P A S A L 7
PENGHENTIAN
PERJANJIAN KERJASAMA
1. Pihak kedua (2)
dapat mengajukan permintaan penghentian transaksi trading kepada pihak pertama
(1) secara sepihak dengan cara memberitahukannya secara tertulis kepada pihak
pertama (1), dengan surat elektronik, faximile atau pos biasa.
2. Tanggal
perhitungan laba transaksi trading akan menggunakan tanggal yang digunakan oleh
pihak kedua (2) sewaktu mengajukan penghentian transaksi kepada pihak pertama
(1) dengan secara tertulis.
3. Jika account
trading dalam keadaan profit. Maka profit transaksi trading yang sewaktu
penghentian perjanjian akan diserahkan 100% kepada pihak pertama (1).
4. Jika account
trading dalam keadaan loss. Maka kerugian atau loss transaksi trading sewaktu
penghentian perjanjian akan tanggung 100% kepada pihak kedua (2)
P A S A L 8
RESIKO KERUGIAN
1. Kerugian adalah
Balance awal yang tertera pada perjanjian dikurangi balance pada trading dan
menghasilkan angka negatif.
2. Apabila pada akhir
kontrak terjadi kerugian dalam transaksi trading forex yang dilakukan oleh
pihak pertama (1). Maka kerugian tersebut akan diganti oleh pihak pertama (1)
3. Apabila terjadi
kerugian dalam transaksi trading forex disebabkan karena permintaan penghentian
perjanjian oleh pihak kedua (2) secara tertulis kepada pihak pertama (1) maka
pihak pertama (1) tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian tersebut atau
kerugian akan ditanggung 100% oleh pihak kedua (2)
P A S A L 9
TRANSAKSI KEUANGAN
Semua transaksi
keuangan antara pihak pertama (1) dan pihak kedua (2) akan dilakukan melalui
system transfer bank melalui masing – masing pihak. Kedua pihak tidak melakukan
transaksi secara tunai atau barter dengan cara apapun.
P A S A L 10
KEJADIAN TAK TERDUGA
Dalam hal pelaksanaan
perjanjian ini terganggu, terhalang atau terhambat sehingga tidak dapat
dilaksanakan oleh sebab sebab adanya peristiwa diluar kekuasaan manusia,
perang, huru hara, pemogokan, larangan bekerja, gangguan transportasi, sehingga
para pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya masing masing maka kedua belah
pihak sepakat untuk menunda sementara pelaksanaan perjanjian ini sampai
gangguan, halangan atau hambatan dimaksud berakhir.
P A S A L 11
LAIN – LAIN
Jika dikemudian hari
timbul suatu keadaan yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini, maka dengan
ini kedua belah pihak sepakat akan menuangkan dalam addendum dan kedua belah
pihak dengan ini saling sepakat
dan saling berjanji untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat damai.
Jika hal itu tidak mencapai maka kedua belah pihak dengan ini saling berjanji
satu sama lain
‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐3
untuk HANYA mengajukan masalah penyelesaian ini pada
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut syarat, peraturan dan
ketentuan BANI. Dan kedua belah pihak dengan ini sepakat bahwa keputusan BANI
akan bersifat TERAKHIR dan MENGIKAT (Final and Binding), TIDAK DAPAT diajukan
upaya hukum lain apapun juga.
Demikianlah surat perjanjian kerja sama ini dibuat
oleh kedua belah pihak dengan sadar, tanpa paksaan dan itikad yang baik untuk
tujuan saling menguntungkan.
“ Saya telah membaca, mengerti dan setuju terhadap
semua ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini “
Jakarta Selatan. Tempat:............... Pihak Pertama (1) Pihak Kedua (2) (Materai 6000) |
SURAT PERJANJIAN KONTRAK
Langganan:
Postingan (Atom)